17 Februari 2015

LAPORAN SPT TAHUNAN PRIBADI DENGAN E-FILING TAHUN 2014


SIAPA YANG WAJIB MELAPORKAN SPT TAHUNAN? 
Bagi siapa  yang telah memiliki NPWP wajib menghitung dan menyampaikan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak.  Ada banyak orang  merasa tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan karena perusahaan atau institusi tempat dia bekerja telah memotong PPh pasal 21 setiap bulannya. Pendapat ini salah, karena kewajiban perusahaan untuk memotong PPh pasal 21 berbeda tujuannya dengan kewajiban Wajib Pajak Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunannya. Perusahaan hanya melaksanakan kewajibannya sebagai pihak pemotong. Dan bukti potong PPh pasal 21 yang diberikan perusahaan/institusi inilah yang menjadi dasar perhitungan dan dilampirkan oleh WP Pribadi di SPT Tahunannya.  

SANKSI JIKA TIDAK MELAPORKAN SPT TAHUNAN
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam batas waktu  penyampaian Surat Pemberitahuan maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) . Di samping itu apabila ada kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan, jika tidak,  akan  dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Untuk tahun 2014 ini pelaporan pajak dengan SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2015 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2015 untuk Wajib Pajak Badan.  

E-FILING
e-Filing merupakan terobosan baru bagi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi khususnya Karyawan yang bertujuan agar Wajib pajak dapat melaporakan kewajiban perpajakannya secara online. Pelaporan SPT secara online telah diterapkan di banyak negara-negara maju seperti Amerika, Korea Selatan dan Jepang, diharapkan dengan e-Filing ini, sistem perpajakan Indonesia dapat sebaik negara-negara maju di masa depan. Memang masih banyak kekurangan dari penggunaan e-Filing, namun diharapkan sistem akan terus berkembang dan menjadi lebih baik di masa yang akan datang. Kelebihan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing ini antara lain:
  1.  Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja sepanjang terhubung dengan internet.
  2. Tidak harus harus datang ke Kantor pajak antri pada saat pelaporan SPT Tahunan, cukup datang pada saat awal pembuatan saja untuk meminta EFIN (Electronic Filing Identification Number).
  3. Data-data SPT tahun yang lalu dapat dilihat dan dipanggil kembali sehingga pada saat pengisian harta dan kewajiban khsusnya tidak perlu mengingat-ingat kembali yang telah diisikan tahun lalu.
  4. Adanya penghitung otomatis perhitungan perpajakan sehingga mengurangi risiko kesalahan hitung.
  5. Data SPT anda akan langsung terkirim ke pusat data kantor pusat DJP.
  6. Tanda terima tersimpan di e-mail sehingga mengurangi risiko hilang, apabila terhapus dapat meminta tanda terima kembali.
Bagi yang belum tedaftar Anda dapat mendaftarkan diri dengan mengunduh, mengisi, mencetak dan menyampaikan ke kantor pajak formulir pendaftaran e-Filing  dengan mengajukan  Surat permohonan E-FIN terlebih dahulu. Memperoleh E-FIN (Electronic Filing Identification Number)  langsung saja datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa:Fotocopi NPWP, Fotocopi KTP dan Mengisi Formulir Permohonan. Jika sudah mendaftarkan E-FIN tetapi belum dilakukan Regitrasi E-Filing Oleh  Kantor Pelayanan Pajak terdekat, dapat mengikuti langkah berikut sebelum menggunakan e-Filing adalah kunjungi thttp://www.pajak.go.id/ dengan langkah berikut:
  1. Lakukan Registrasi dengan meng-klik tombol Registrasi berwarna jingga di pojok kanan atas
  2. Isikan informasi yang dipersyaratkan, NPWP, EFIN, e-mail, No Telepon dan password
  3. Pastikan e-mail dan nomor telepon yang anda masukkan masih aktif, cek dahulu apakah e-mail yang anda isikan dapat dibuka (tidak lupa password). Masukkan kode keamanan kemudian klik tombol Daftar.
  4. Jika sudah memenuhi persyaratan maka akan ada notifikasi : "pendaftaran anda berhasil silahkan cek e-mail anda."
  5. Buka e-mail anda, cari dan temukan e-mail yang berasal dari efiling@pajak.go.id dengan judul "[e-Filing] Aktivasi".
  6. Dalam email anda akan berisi pemberitahuan mengenai username dan  password yang dapat anda gunakan untuk melakukan login di situs efiling.pajak.go.id serta link aktivasi yang pada umumnya berupa teks panjang berwarna biru, klik link tersebut.
  7. Setelah itu anda akan mengunjungi situs efiling.pajak.go.id  dan mendapatkan notifikasi : "berhasil. Anda sudah dapat melakukan login."
  8. Klik tombol login di pojok kanan atas, masukkan username (NPWP) dan password anda yang tercantum di e-mail.
  9. Pilihlah jenis SPT yang akan anda gunakan sesuai dengan penghasilan anda, bagi penghasilan sampai dengan Rp.60juta per tahun (non-final dan final) dapat menggunakan SPT 1770SS, sedangkan penghasilan slebih dari Rp60juta per tahun (non-final dan final)wajib menggunakan SPT 1770S.  
Cara singkat Melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui E-Filling bagi Anda yang sudah terdaftar di e-Filling:
 

 Setelah Login Anda akan menemukan beberapa menu seperti profil dan buat SPT.
2. Buat SPT
 3. Klik Buat SPT selanjutnya akan muncul tampilan seperti ini!
4. Tentukan Jenis Formulir SPT Anda untuk penghasilan bruto Anda dalam setahun kurang dari atau  sejumlah Rp60.000.000 dengan mengisi SPT jenis 1770 SS, seperti gambar!
5. Langkah selanjutnya Isi SPT 1770 SS tersebut sesuai petunjuknya dan data Pajak SPT Tahunan Masing-masing pegawai pada aplikasi GPP untuk PNS, seperti gambar!
6. Setelah selesai melakukan pengisian, periksa dan teliti dahulu apakah pengisian sudah tepat. Jika sudah tepat klik setuju, seperti gambar.
  7. Kemudian tinggal kirim SPT tahunan tersebut dengan klik kirim, seperti gambar!
8. Sebelum Melakukan pengiriman terlebih dahulu minta kode verifikasinya yang akan dikirimkan ke e-mail anda yang terdaftar di Efiling, seperti gambar!
9. Jika sudah mengirim SPT Tahunan anda, maka akan ada surat tanda lapor SPT Tahunan masuk ke email anda yang terdaftar, seperti gambar!
Semua Petunjuk Lengkap dan Berkas yang terkait dengan Pelaporan SPT Tahunan Online lewat E-Filing dapat dilihat di sini:SPT Tahunan 2014.
Sumber Informasi:(http://ekonomi.kompasiana.com  & http://www.kpppratamapurwokerto.net)
Catatan Penulis: (Jika Ada Kesalahan Mohon Ma'af dan untuk lebih jelasnya langsung tanyakan kepada Kantor Pelayanan Pajak Terdekat) 

5 komentar:

  1. sangat membantu
    untuk lapor spt saat ini
    terima kasih ya

    BalasHapus
  2. kl terjadi kesalahan dalam pengisiannya gimana cara editnya ???

    BalasHapus
  3. Untuk pdf itu isiannya apa aja ya gan ??

    BalasHapus
  4. Untuk pdf itu isiannya apa aja ya gan ??

    BalasHapus

Komentar Anda