Daftar BMN yang menjadi laporan tahunan wasdal adalah BMN posisi PER 31 DESEMBER 2014. Adapun pengisian Format Laporan Tahunan Wasdal sesuai petunjuk pada masing-masing lampiran, antara lain:
- Format A: Penggunaan BMN, dikhususkan untuk seluruh BMN baik yang sudah maupun yang belum ditetapkan PSP dimana kewenangan untuk PSP-nya ada di Pengelola Barang, yaitu untuk Tanah dan/atau Bangunan, Kendaraan Bermotor, dan selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai perolehan di atas Rp25Juta.
- Format B: Pemanfaatan BMN, untuk seluruh BMN yang dimanfaatkan oleh Pihak Lain baik yang belum maupun yang sudah mendapat ijin dari Pengelola Barang;
- Format C: Pemindahtanganan BMN, untuk seluruh BMN yang dipindahtangankan seperti Penjualan, Hibah, tukar menukar, dan Penyertaan Modal Pemerintah;
- Format D: Laporan Hasil Penertiban, untuk seluruh BMN yang telah dilakukan penertiban karena pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau belum mendapat ijin dari Pengelola Barang .
Contoh Pengisian Wasdal dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.06/2012 dapat dilihat dibawah ini:
- Download.
- Sumber Bacaan dan Informasi:kemenagbanyuwangi.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda