14 Februari 2015

LAPORAN WASDAL BMN TAHUN ANGGARAN 2014

Daftar BMN yang menjadi laporan tahunan wasdal adalah BMN posisi PER 31 DESEMBER 2014. Adapun pengisian Format Laporan Tahunan Wasdal sesuai petunjuk pada masing-masing lampiran, antara lain:
  1. Format A: Penggunaan BMN, dikhususkan untuk seluruh BMN baik yang sudah maupun yang belum ditetapkan PSP dimana kewenangan untuk PSP-nya ada di Pengelola Barang, yaitu untuk Tanah dan/atau Bangunan, Kendaraan Bermotor, dan selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai perolehan di atas Rp25Juta.
  2. Format B: Pemanfaatan BMN, untuk seluruh BMN yang dimanfaatkan oleh Pihak Lain baik yang belum maupun yang sudah mendapat ijin dari Pengelola Barang;
  3. Format C: Pemindahtanganan BMN, untuk seluruh BMN yang dipindahtangankan seperti Penjualan, Hibah, tukar menukar, dan Penyertaan Modal Pemerintah;
  4. Format D: Laporan Hasil Penertiban, untuk seluruh BMN yang telah dilakukan penertiban karena pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau belum mendapat ijin dari Pengelola Barang .
Contoh Pengisian Wasdal dan  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.06/2012 dapat dilihat dibawah ini:
Catatan Penulis:Mohon Maaf Jika Ada Kesalahan.

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda