09 Februari 2015

PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BOS MTsN AMAWANG TAHUN ANGGARAN 2015

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tasanawiyah, dan Pondok Pesantren Salafiyah  oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2015.

Dalam Bab III Petunjuk Teknis BOS tersebut pada Bagian Organisasi Pelaksana terdapat keterangan tentang Tim Manajemen BOS Tingkat Madrasah/PPS, yang terdiri dari:
1.  Penanggungjawab
     Kepala Madrasah

2.  Anggota
  • Bendahara pengeluaran pada madrasah negeri
  • Pendidik/tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh Kepala Madrasah/Penanggung  Jawab PPS untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana BOS pada madrasah swasta atau sebagai pembantu bendahara pengeluaran pada madrasah negeri.  
  • Satu orang dari unsur Komite Madrasah dan satu orang dari unsur orang tua siswa
Tugas dan Tanggungjawab Madrasah/PPS
  1. Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah  dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan ditembuskan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi;
  2. Bersama-sama dengan Komite Madrasah/Pengasuh PPS, mengidentifikasi siswa miskinyang akan dibebaskan dari segala jenis iuran (Formulir BOS-09);
  3. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan; 
  4. Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS
    serta rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya
    di papan pengumuman madrasah (Formulir BOS-12A); 
  5.  Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah di papan pengumumanmadrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah (dan Formulir BOS-12B);  
Berdasarkan tersebut di atas Kepala  MTsN Amawang Kab. Hulu Sungai Selatan membentuk Tim Manejemen BOS  pada MTsN Amawang Tahun 2015 dengan sebuah Surat Keputusan Tertanggal 6 Januari 2015, dengan susunan Tim Sebagai Berikut:

NO
NAMA
JABATAN  DALAM DINAS
JABATAN DALAM TIM
HONOR YANG DITERIMA/BULAN (Rp)
1
Dra. Hj. Noryati Kamariah
Kepala Madrasah
Penanggungjawab
230.000
2
Dra. Ratnawati
Wakamad Kurikulum
Ketua Tim Pelaksana
220.000
3
Hj. Diah Atmawati, S.HI
Fungsional Umum
Sekretaris
210.000
4
Nurjannah
Fungsional Umum
Bendahara
210.000
5
Ahmad Nafarin
Bendahara Pengeluaran
Anggota
160.000
6
Irpan, S.Pd
Komite Madrasah
Anggota
160.000
7
Hj. Risnawaty
Orang Tua Siswa
Anggota
160.000

Surat Keputusan bisa dilihat di sini,Download

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda