Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tasanawiyah, dan Pondok Pesantren Salafiyah oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2015.
Dalam Bab III Petunjuk Teknis BOS tersebut pada Bagian Organisasi Pelaksana terdapat keterangan tentang Tim Manajemen BOS Tingkat Madrasah/PPS, yang terdiri dari:
1. Penanggungjawab
Kepala Madrasah
Kepala Madrasah
2. Anggota
- Bendahara pengeluaran pada madrasah negeri
- Pendidik/tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh Kepala Madrasah/Penanggung Jawab PPS untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana BOS pada madrasah swasta atau sebagai pembantu bendahara pengeluaran pada madrasah negeri.
- Satu orang dari unsur Komite Madrasah dan satu orang dari unsur orang tua siswa
Tugas dan Tanggungjawab Madrasah/PPS
- Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan ditembuskan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi;
- Bersama-sama dengan Komite Madrasah/Pengasuh PPS, mengidentifikasi siswa miskinyang akan dibebaskan dari segala jenis iuran (Formulir BOS-09);
- Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
- Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS
serta rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya
di papan pengumuman madrasah (Formulir BOS-12A); - Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah di papan pengumumanmadrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah (dan Formulir BOS-12B);
Berdasarkan tersebut di atas Kepala MTsN Amawang Kab. Hulu Sungai Selatan membentuk Tim Manejemen BOS pada MTsN Amawang Tahun 2015 dengan sebuah Surat Keputusan Tertanggal 6 Januari 2015, dengan susunan Tim Sebagai Berikut:
NO | NAMA | JABATAN DALAM DINAS | JABATAN DALAM TIM | HONOR YANG DITERIMA/BULAN (Rp) |
1 | Dra. Hj. Noryati Kamariah | Kepala Madrasah | Penanggungjawab | 230.000 |
2 | Dra. Ratnawati | Wakamad Kurikulum | Ketua Tim Pelaksana | 220.000 |
3 | Hj. Diah Atmawati, S.HI | Fungsional Umum | Sekretaris | 210.000 |
4 | Nurjannah | Fungsional Umum | Bendahara | 210.000 |
5 | Ahmad Nafarin | Bendahara Pengeluaran | Anggota | 160.000 |
6 | Irpan, S.Pd | Komite Madrasah | Anggota | 160.000 |
7 | Hj. Risnawaty | Orang Tua Siswa | Anggota | 160.000 |
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda