28 April 2015

Belajar Mentransfer Pagu Revisi DIPA Ke Aplikasi SAS yang Bermasalah Akibat Revisi POK

Pada kesempatan Bulan Mulia yakni Bulan Rajab Al Faqir Belajar Mentransfer Pagu Revisi DIPA Ke Aplikasi SAS yang Bermasalah Akibat Revisi POK sebelumnya belum termuat dalam Revisi DJA/DJPB. Mohon ma'af terlebih dahulu jika terdapat kesalahan, bagi pembaca jangan langsung dipraktikkan, dipelajari dan dipahami terlebih dahulu masalahnya. Perhatikan gambar di bawah ini!
 


Gambar di atas berupa penggalan gambar yang menunjukkan permasalahan ketika mentransfer Pagu Revisi Ke Aplikasi SAS. Warna Kuning menunjukkan pagu minus akibat adanya revisi POK sebelumnya tidak termuat dalam Revisi DIPA selanjutnya yaitu Revisi ke 01, Sehingga ADK tidak bisa dilanjutkan ditransfer.

Untuk permasalahan ada dua kasus yang Al Faqir coba pelajari, yaitu sebagai berikut:

Untuk Kasus Pertama
Tertanggal 27 April 2015 pada Petikan DIPA Keluar Revisi DIPA oleh DJA yaitu Revisi ke 01, setelah diperhatikan dan diperiksa dengan Dipa Sebelum revisi Ke 01 (Dipa Awal + Revisi POK) yakni:
1. Untuk Digital Stamp Dipa Revisi Ke 01 tidak berubah masih sama dengan Digital Stamp Sebelum Revisi Ke 01.
2. Pagu Tidak berubah tidak terjadi pengurangan dan penambahan karena DS tadi tidak berubah.
3. Akun-akun lainnya masih sama dengan Data DIPA sebelum Revisi ke 01, yang jadi masalah   untuk akun-akun persediaan atau akun lain yang sudah dilakukan revisi POK sebelumnya ada yang belum masuk pada Revisi ke 01 tersebut. (Catatan Restore dulu pada Aplikasi RKAKL DIPA 2015 untuk membandingkan data Revisi ke 01 dengan Revisi POK yang sudah ada)
4. Revisi POK untuk akun-akun persediaan atau akun lain belum masuk tersebut sudah direalisasikan sehingga Revisi Ke 01 tidak bisa ditransfer Ke Aplikasi SAS, karena menyebabkan pagu ada yang minus setelah dilakukan Transfer Pagu Revisi DIPA seperti gambar di atas.

Untuk Penyelesaian Kasus di atas supaya Revisi DIPA ke 01 bisa ditransfer ke Aplikasi SAS, caranya paling mudah seperti berikut.
1. Cari ADK Revisi POK yang sudah ada, kemudian rename adk tersebut ujungnya mejadi 1501, karena revisi DIPA terakhir ke 01. Jika Revisi DIPA RKAKL Online Terakhir 02 maka menjadi 1502.Caranya klik kanan pada ADK tersebut klik rename tulis 1501 klik Yes selesai, Lihat Gambar!


2. Setelah direname tinggal transfer ke Aplikasi SAS caranya yaitu
    -Masuk Aplikasi SAS level admin
    -Backup dulu terlebih dahulu data, lalu lanjutkan.
    -Pilih Menu Pagu, Transfer Pagu dan Revisi Pagu

Jenis Dokomen Pilih DIPA jika bukan DIPA luncuran, cari folder ADK revisi ke 01 yang direname tadi (Jika ADK dalam folder, jangan mengandung spasi foldernya), kemudian klik panah hijau ke arah kanan.

Selanjutnya, lihat gambar di atas pastikan Revisi yang masuk ke 01, masukkan kode barcode dengan kode Digital Stamp, lihat pada Dokumen DIPA Petikan Revisi Ke 01. Kemudian Klik Tanda panah hijau ke arah kanan lagi, Jika ada Tulisan Press any key to Continue, klik tombol key sembarang misal klik spasi.

Kemudian muncul gambar di atas  klik keluar, klik lanjut setelah munsul gambar berikutnya.

Setelah itu tampil gambar di atas dan ini yang paling penting, isi tanggal dokumen dengan Tanggal Revisi ke 01 Pada Dokumen Petikan DIPA misal 27 April 2015, data realisasi pastikan klik dipertahankan. Lanjut klik panah hijau lagi, tunggu sampai aplikasi selesai memproses, lalu klik ok lalu ke luar selesai, lihat gambar terakhir!

Setelah coba dicek apakah revisi itu sudah masuk atau belum, pilih menu pagu Kembali klik tayang pagu, lihat gambar di bawah ini!


Penting!!!!
Alangkah baiknya setiap kali setelah selesai melakukan transfer pagu, klik menu pagu lagi ambil pembagian pagu walaupun sebelumnya sudah pernah dilakukan pembagian pagu sebab jika ada akun baru yang muncul setelah revisi DIPA atau POK, akunnya tidak muncul pada Aplikasi SPP/PPSPM jika tidak dilakukan pembagian pagu .
Caranya Seperti biasa!!!
Menu Pagu lalu Pembagian Pagu lalu setelah muncul seperti gambar di bawah ini!

Klik pada Kolom PPK paling atas tulis Kode PPK masing-masing misal 01 atau 00, lalu enter, klik kirim  disamping gambar simpan Monitor, conteng pagunya klik proses tutup lalu klik keluar tanda silang , kemudian kilik simpan.

Untuk Kasus Kedua
Tertanggal 27 April 2015 pada Petikan DIPA Keluar Revisi DIPA oleh DJA yaitu Revisi ke 01, setelah diperhatikan dan diperiksa dengan Dipa Sebelum revisi Ke 01 (Dipa Awal + Revisi POK) yakni:
1. Untuk Digital Stamp Dipa Revisi Ke 01 tidak sama dengan Digital Stamp Sebelum Revisi Ke 01 artinya DS berubah mungkin ada penambahan pagu atau pengurangan pagu atau pergeseran lainnya yang termasuk dalam kategori revisi DIPA.
2. Yang jadi masalah untuk akun-akun persediaan atau akun lain yang sudah dilakukan revisi POK sebelumnya ada yang belum masuk pada Revisi ke 01 tersebut.
3. Revisi POK untuk akun-akun persediaan atau akun lain belum masuk tersebut sudah direalisasikan sehingga Revisi Ke 01 tidak bisa ditransfer Ke Aplikasi SAS, karena menyebabkan pagu ada yang minus setelah dilakukan Transfer Pagu Revisi DIPA seperti gambar di atas.
Untuk Penyelesaian Kasus  di atas supaya Revisi DIPA ke 01 bisa ditransfer ke Aplikasi SAS, agak rumit sedikit walaupun kasus pertama tadi juga bisa dilakukan cara seperti ini:
Penting Karena DSnya berubah kita harus merubah/merevisi POK kembali ADK revisi ke 01 yang didownload dari RKAKL Online Pada Aplikasi RKAKL DIPA. Untuk Kasus Pertama tadi DS tidak berubah sama dengan DS sebelum Revisi DIPA artinya sama saja dengan Revisi POK semula atau yang sudah ada. Jadi Tidak perlu merubah/merevisi POK  Revisi ke 01 kembali pada Aplikasi RKAKL DIPA cukup merename ADK POK yang sudah ada menjadi 1501 saja, kecuali ada tambahan revisi poka akun lainnya pada revisi DIPA ke 01. 
Caranya untuk kasus kedua:
1. Buka Aplikasi RKAKL DIPA 2015, mulai awal dari restore pagu, Pilih Menu SPAN; Terima Data dari SPAN

2. Cari ADK Revisi ke 01 (Folder jangan mengadung spasi) klik Ok

3. Kemudian Conteng Filenya, klik Proses.

4. Setelah itu Cek DSnya dulu pada menu Monitoring DS.

5. Perhatikan apakah DSnya sama dengan DS pada Dokumen petikan DIPA PDF revisi ke 01, jika sama artinya Aplikasi RKAKL DIPA sudah benar. Jika DS berbeda kemungkinan Aplikasi RKAKL DIPA rusak atau bermasalah, atau belum melakukan update terbaru. Update RKAKL DIPA 2015: untuk apl 20 Maret 2015, db 27 April 2015 untuk Runtime masih versi lama download dengan Mediafire.

6. Jika DS sudah sama artinya tidak bermasalah, lanjutkan dengan merevisi POK kembali yang belum termuat pada Revisi DIPA ke 01 pada menu Form Belanja. 

7. Lanjut seperti biasa Lakukan Revisi POK kembali, Untuk Lebih mudah Lihat POK sebelum Revisi DIPA Ke 01, kemudian rekam Akun-akun yang direvisi POK tersebut belum termuat Revisi DIPA Ke 01. Disini Al Faqir Merevisi POK untuk Output BOS, jadi karena terlalu banyak Output dipilih untuk Output BOS saja, supaya lebih mudah.

8. Kemudian Rubah atau Rekam Akun Revisi POKnya sampai selesai, setelah selesai klik simpan dan Pastikan Jumlah Pagunya tidak berubah.

9. Kemudian Cek DS seperti pada tahapan pertama tadi, jika DSnya tidak berubah Lalu Validasi Data.

10. Setelah itu muncul tampilan seperti ini, Pilih Kementerian, Pilih Unit, Pilih Belum Valid, conteng filenya, klik proses sampai selesai.

11. Lanjut Klik Menu SPAN, kirim data ke SPAN

12. Tampilannya akan seperti ini, klik proses.

13. Cari ADKnya di Lokal C/BK_RKAKL_2015 atau di mana diletakkan ADKnya.
14. ADKnya kembali ke bentuk ADK Awal, karena Revisi POKnya belum laporkan ke Kanwil DJPB, untuk di Upload pada RKAKL Online.

 15. Caranya rename ADK tesebut menjadi Revisi  DIPA Terakhir yang sudah disahkan yaitu Revisi 1501 lihat penjelasan sebelumnya. Setelah itu lakukan transfer ke Aplikasi SAS.

Catatan Penting!!!
Jika hendak melakukan Revisi DIPA harus direstore dulu Revisi DIPA Terakhir yang asli dari RKAKL online ke Aplikasi RKAKL DIPA.

14 April 2015

UTILITY 2015 VERSI 1.0.5















Apa itu Utilty?
Utlity adalah alat untuk membantu menyelesaikan beberapa masalah terkait data SAS.
Menu:
  - Repair misc
  - Monitoring data DRPP
  - Daftar transaksi dengan nomor tidak standar
  - Daftar transaksi SPM GUP/GUTUP yang belum dibukukan
  - Ekspor daftar SPM ke file excel
  - Exit
Cara Menggunakannya:
Klik kanan Extract Files dan Copy utility.exe/aplication ke C:\AplikasiSAS2015 dan jalankan seperti biasa.
 
 
Fungsi-fungsi tombol yang ada pada Utlity:
Tombol repair: digunakan untuk memperbaiki kuitansi yang tidak muncul saat perekaman pajak dan kuitansi yang tidak tersangkut di realisasi pada form perekaman kuitansi

  
Tombol DRPP: untuk melihat list DRPP yg ada di database, sehingga kalau ada    yang tahunnya meleset bisa terlihat.
   



Tombol No Tran: digunakan untuk memperbaiki nomor transaksi yang ada komanya,atau digitnya tidak sama dengan 6, yang menyebabkan nomor transaksi tidak menambah otomatis dalam perekaman transasksi.


Tombol SPM GU: digunakan untuk menyesuaiakan kode bpp/bendahara, jika pada saat mau membukukan spm gu tidak muncul, cek kode bpp di drpp apakah sudah benar dalam jendela form ini, jika salah, benarkan dlm form ini juga, kemudian akan bisa di bukukan gu nya.

Tombol data spm: digunakan untuk membuat list data spm dari database menjadi excel.


Tombol Exit:digunakan untuk keluar dari utilty.



Tombol Up-Down:Digunakan untuk merubah warna utilty.


 
______Donwload Utility download dengan Mediafire


Penting!!!
Jika Aplikasi SAS/Silabi tidak bermasalah jangan menggunakan ini!
Jika Menggunakan Utility amankan/backup data SAS anda pada level admin!
Hati-hati dalam menggunakan Utilty ini!

Sumber Info dan Aplikasi:http://kppnjkt6.net/

11 April 2015

Pembuatan Kekurangan Tunjangan Beras Otomatis dengan GPP Versi 3.0 Tanggal 10 Maret 2015

Pembuatan kekurangan beras secara kolektif dapat dibuat menggunakan Aplikasi GPP/BPP dimana pada menu kekurangan gaji terdapat tombol kekurangan sama. Perubahan tarif beras ini berlaku mulai Bulan Januari 2014 sehingga perlu dibuat kekurangan gaji. Karena gaji induk Baru dengan Kenaikan tunjangan beras TMT 01-01-2014 dengan tairif baru kemungkinan diterima pada bulan Mei 2015. Oleh sebab itu, Kekurangan yang dimintakan sebanyak 16 bulan (Bulan Januari 2014 s.d. April 2015). Langkah-langkah pembuatan kekurangannya sebagai berikut:
1.  Gaji Bulan Januari 2014 s.d. Mei 2015 diload master semuanya.
2.  Masuk dalam menu gaji pilih kekurangan gaji, lihat gambar!

3. Kemudian isi tanggal pembuatan kekurangan, Bulan dimintakan kekurangan dan Keterangan

4. Lanjutkan klik pegawai, pilih semua jika semua pegawai aktif sampai ini, lalu klik masuk

6. Lanjut, klik tombol kekurangan sama

7. lalu, tampilan isian seperti ini

Perhatikan!
-----Pilihan Jenis adalah Tarif Beras
-----Isian Tahun dengan 2014, karena TMT Kekurangan Tahun Januari 2014
-----Otomatis gaji lama adalah Januari 2014
-----Gaji baru isikan Bulan Mei 2015, karena Bulan Mei 2015 sudah Tarif beras baru
-----Terakhir klik simpan
Maka semua pegawai akan terisi otomatis kekurangan gajinya dan bertingkat otomatis Jika ada Perubahan Status Kawin.
 

8. Selesai, kemudian masuk menu Laporan pilih cetak gaji, proses!
 

Periksa perhitungan kekurangannya jika sudah benar, maka lakukan pengujian gaji seperti biasa untuk dikirim ke SPP. Dan yang perlu diperhatikan dalam pembuatan SPP pada Aplikasi SAS, jika terdapat potongan lain-lain disebabkan adanya pembulatan yang bernilai minus, seperti gambar! 


Sebab adanya potongan lain-lain tersebut (karena adanya pembulatan minus) untuk kekurangan Tunjangan beras bulan Januari 2014 s.d. April 2015, maka akun potongan ada 2, yaitu Tahun Lalu (2014):Akun 423951 (penerimaan kembali Belanja Pegawai T.A. Yang lalu) dan Tahun berjalan (2015):Akun 511119 (Belanja Pembulatan gaji pokok PNS) 
Cara Perhitungannya untuk kekurangan tadi bulan Januari 2014 s.d. April 2015:
Kasus Pertama: 
jika semua pegawai sama dari bulan Januari 2014 s.d. April 2015 ada pembulatan minus atau potongan lain, seperti gambar berikut!

Perhitungan: 
Jumlah Potongan Seluruhnya Rp12.960, caranya:
Langkah Pertama:12.960 dibagi 16 bulan (Jumlah bulan kekurangan)
Langkah Kedua:hasilnya didapat 810 untuk 1 bulannya
Langkah Ketiga:Hitung Tahun 2014 yaitu 12 x 810=9.720 (Akun 423951)
Langkah Keempat:Hitung Tahun berjalan yaitu 4 x 810=3.240 (Akun 511119)
Jumlah Total Tahun 2014 dan Tahun Berjalan Harus Sama:9.720 + 3.240=12.960  

Kasus Kedua:
Misalnya:Jika ada 2 pegawai yang pembulatan minus atau potongan lain di bulan tertentu, sering terjadi untuk kekurangan bertingkat seperti ini:
Pegawai 1:
Januari 2014 s.d. Nopember 2014 tidak ada potongan lain Rp0

Tetapi Desember 2014 s.d. April 2015 ada potongan sejumlah Rp400

Pegawai 2:
Januari 2014 s.d. Maret 2014 tidak ada potongan lain Rp0

Tetapi April 2014 s.d. April 2015 ada potongan sejumlah Rp1.040

Perhitungan:
Langkah Pertama:Jumlahkan 400 + 1.040=1.440
Langkah Kedua:Total Pot. lain dikurangkan jumlah langkah pertama:12.960-1.440=11.520
Langkah Ketiga:Hitung Pot. Lain untuk 11.520 seperti kasus satu di atas
Langkah Keempat: Hasilnya didapat
2014=8.640 dan 2015=2.880 total 8.640 + 2.880=11.520
Langkah Kelima hitung untuk Pegawai 1
Jumlah Pot 400 dibagi 5 bulan Karena pot.terdapat pada Desember 2014 s.d. April 2015
Hasil didapat 400:5=80 untuk 1 bulan
2014 (1blnx80=80) dan 2015 (4blnx80=320) total 80+320=400
Langkah Keenam  hitung untuk Pegawai 2
Jumlah Pot 1.040 dibagi 13 bulan Karena pot.terdapat pada April 2014 s.d. April 2015
Hasil didapat 1.040:13=80 untuk 1 bulan
2014 (9blnx80=720) dan 2015 (4blnx80=320) total 720+320=1.040
Langkah Ketujuh Gabungkan Pot. Lain Untuk 2014 dan 2015
2014=8.640 + 80 + 720 = 9.440 (Akun 423951)
2015=2.880+320+320=3.520 (Akun 511119)
Total Pot. Harus Sama 9.440 + 3.520=12.960

Perekaman Akun Pada SPP lihat Gambar!

Keterangan Akun Potongan:
---2014
Akun isikan 423951
Dep untuk Kemenag 025
Unit untuk Ditjen Pendidikan Islam 04
Lok Kalsel 15
Kab HSS 04
Kode Satker=Kode Satker masing-masing
Pot=Pot lain 2014

---2015
Akun isikan 511119
Dep untuk Kemenag 025
Unit untuk Ditjen Pendidikan Islam 04
Lok Kalsel 15
Kab HSS 04
Kode Satker=masing-masing
Pot=Pot lain 2015

Berikut gambar hasil SPM yang sudah terbentuk ()()

-----------Catatan:Mohon Ma'af terdapat kesalahan karena dalam pembelajaran!!!! 
---Dunia hanya sementara, gunakan waktu sebaik mungkin sebelum azal datang!!!

06 April 2015

BAR REKONSILIASI SAIBA 2015 SESUAI DENGAN S-2530/PB.6/2015 TANGGAL 30 MARET 2015


BAR REKONSILIASI SAIBA 2015 SESUAI S-2530/PB.6/2015
 Sumber:Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan S-2530/PB.6/2015

02 April 2015

Update SAIBA Versi 1.1 Tanggal 1 April 2015 (Resmi)


Penjelasan Update Saiba Versi 1.1 tanggal 1 April 2015
-------------------------------
Update Aplikasi SAIBA versi 1.1 ini digunakan dalam rangka rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN serta penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA.
Bagi UAKPA yang sudah melakukan rekonsiliasi bulan Januari sampai dengan Maret 2015 dan sudah terbit BAR, tidak perlu melakukan rekonsiliasi ulang.Namun tetap melakukan update aplikasi SAIBA versi 1.1 tersebut.
1. Menghapus Menu
   - Utility > Pengiriman ke KPPN untuk SPAN (karena rekon 2015 seluruhnya via SPAN)

2. Men-disable Menu
   - Utility > Terima saldo awal aset dan Penerimaan aset dari UAKPB (menunggu SIMAK-BMN Akrual)

3. Perbaikan ADK Kirim ke KPPPN
   - Transaksi UP-PNBP tidak terbawa

4. Perbaikan posting rules (transaksi tidak terposting)
   - 8155xx dan 8255xx (TUP)
   - 511521 Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik Non PNS
   - 511522 Belanja Tunjangan Tenaga Penyuluh Non PNS
   - 513271 Belanja Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pegawai
   - 513281 Belanja Program Jaminan Kematian Pegawai

5. Perbaikan Form Pendapatan
   - Pengembalian UP/TUP terkena validasi kode Kegiatan/Output

6. Penambahan Jurnal Penyesuaian :
   - Kategori 05 > akun 5949xx
   - Kategori 09 > akun 42395x

7. Penambahan Jurnal Reklas Neraca
   - Kas Lainnya di BP (D) x Hibah Langsung yang Belum Disahkan (K)
   - Kas Lainnya di K/L dari Hibah (D) x Kas Lainnya di BP (K)

8. Perubahan Referensi BAS
   - 21996 Utang Bendahara Pengeluaran > Utang Bendahara
   - 219961 Utang Potongan Bendahara yang belum disetor > Utang Potongan Pajak Bendahara Pengeluaran yang Belum Disetor

9. Perbaikan Report Neraca
   - Neraca Semester II tidak balance

10. Penambahan BAS Akrual
    - 5949xx (Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Jangka Panjang);

Update SAIBA Versi 1.1 Tanggal 1 April 2015__________________________
download dengan Mediafire

Sumber Aplikasi:www.perbendaharaan.go.id 

01 April 2015

PMK 57 2015 REVISI SBM 2015


PMK 57 2015 REVISI SBM 2015 download dengan google drive