Kandangan (MTsN 1 Hulu Sungai Selatan) - Sebagian Pegawai PNS atau Non PNS yang memiliki NPWP sudah melaporkan SPT Tahunan Tahun 2020 melalui e-Filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak https://www.pajak.go.id/ atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Rusdi sebagai operator keuangan mengatakan untuk pelaporan SPT Tahun ini tidak mengalami perubahan yang mendasar pada aplikasi web e Filing itu sendiri. Tetap mudah diakses dan dikerjakan, cuma untuk bagian profil sedikit berbeda pada tahun yang lalu, dan sekarang tampilan dasboardnya lebih menarik.(HUMAS MTsN 1 Hulu Sungai Selatan)
---------------------------------------------------------------------------------
Petunjuk Singkat Penyampaian Laporan SPT Tahunan melalui e-Filing Tahun 2020 dengan formulir 1770 S bisa di unduh Klik disini
Petunjuk Membuat e-mail yopmail bisa juga di unduh Klik disini
-------------------------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda