RENCANA STRATEGIS

  1. Rencana Strategis Standar  Isi

Melaksanakan pengembangan kurikulum:

a.    Madrasah mempunyai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;

b.   Madrasah membuat Pembagian Tugas Mengajar dan Struktur Organisasi madrasah;

c.    Madrasah memiliki pemetaan SK, KD dan Indikator;

d.    Madrasah memiliki silabus;

e.    Madrasah memiliki RPP;

f.      Madrasah memiliki sistem penilaian;

g.    Membuat Program layanan bimbingan yang dimuat dalam kurikulum;

h.     Membuat Program Pendidikan Lingkungan Hidup yang dimuat dalam kurikulum;

i.       Membuat Kalender Pendidikan sesuai dengan standar isi.

  1. Rencana Strategis Standar Proses

Melaksanakan pengembangan proses pembelajaran:

a.  Semua pendidik melaksanakan pembelajaran dengan strategi dan metode serta     penilaian yang tepat;

b.  Meningkatkan kualitas KBM;

c.   Meningkatkan efektifitas KBM.

  1. Rencana Strategis Komponen Lulusan

a.    Melaksanakan pengembangan kuantitas dan kualitas kelulusan Kelas VII, Kelas VIII dan Kelas IX mencapai ketuntasan kompetensi 100 %;Dalam hal ini bekerja sama dengan  komite sekolah dan stakeholder;

b.    Melaksanakan pengembangan IMTAQ : Seluruh siswa tamatan, mampu  membaca dan menterjemahkan  Al-Qur’an dengan baik dan benar;

c.    Semua lulusan dapat diterima pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi;

d.    Semua lulusan mempunyai  Nilai Agama, budaya dan Akhlak Mulia yang baik;

e. Semua lulusan mempunyai Pengembangan Nilai Kewarganegaraan dan Kepribadian yang baik.

  1. Rencana Strategis Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Melaksanakan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;

a.    Memiliki pendidik yang profesional untuk semua mata pelajaran dan memiliki tenaga kependidikan yang profesional;

b.    Melaksanakan peningkatan mutu guru dengan menjadwalkan pelatihan peningkatan SDM  tenaga pendidik dan kependidikan secara berkesinambungan;

c.    Mengupayakan penyediaan tenaga khusus yang menangani bidang laboran dan pustakawan;

d.    Terlaksananya Pengembangan Profesi Guru Berkelanjutan;

e.    Kualifikasi akademik minimal yang dimiliki oleh Kepala Tata Usaha Minimal S1 dan Tenaga Administrasi Minimal SMA.

 

 

  1. Rencana Strategis Sarana dan Prasarana

1.  Melaksanakan peningkatan/pengembangan fasilitas dengan tersedianya ruang belajar dan ruang kerja dengan penambahan ruang :

a.     Tersedianya Luas Tanah Yang Memadai dan Memenuhi Syarat;

b.     Peningkatan Ruang Kelas beserta sarana pendukungnya;

c.      Peningkatan Ruang Guru dan Ruang Kepala  dan sarana pendukungnya;

d.     Peningkatan Ruang Tata usaha beserta kelengkapan sarana pendukungnya;

e.     Peningkatan Ruang UKS beserta kelengkapannya;

f.       Peningkatan Laboraturium Bahasa beserta kelengkapan sarana pendukungnya;

g.     Peningkatan Laboratorium Komputer  dan perangkatnya;

h.     Peningkatan Laboratorium IPA  dan  perangkatnya;

i.       Peningkatan Laboratorium Bahasa  dan perangkatnya;

j.       Peningkatan Ruang keterampilan  dan peralatannya;

k.      Peningkatan Musholla dan alat peraga keagamaan;

l.       Penambahan Ruang kelas baru;

m.    Penambahan dan Peningkatan Alat Pengelola data Madrasah;

n.     Penambahan dan Peningkatan Alat Multiamedia Madrasah;

o.     Penambahan dan peningkatan perangkat Ujian Nasional dan UNBK Online;

p.     Pembangunan Kantin dan Ruang serbaguna.

2.  Madrasah Melakukan Pemeliharaan Rutin Gedung Bangunan dan Peralatan Mesin dan semua sarana dan prasarana yang ada;

3.  Madrasah melakukan perbaikan terhadap sarana dan prasarana yang rusak;

4.  Madrasah Melakukan  Pemeliharaan kebersihan Lingkungan Sekolah  secara rutin:

5.  Pemanfaatan dan Peningkatan fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar yang berkualitas (di standar Pengelolaan)  seperti IT dan Internet;

6.  Peningkatan Langganan daya  dan jasa, serta air secara maksimal;

7.  Tersedianya sanitasi air yang bersih dan sehat.

 

 

  1. Rencana Strategis Pengelolaan

a.    Merumuskan dan menetapkan visi dan misi madrasah dengan melibatkan stakeholder madrasah;

b.    Madrasah menggunakan sistem manajemen pendidikan yang handal dan kondusif;

c.    Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan manajeman sekolah.

d.    Melaksanakan program kerja sesuai dengan rencana kerja dan pedoman yang telah ditetapkan;

e.    Mengembangkan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dan meningkatkan mutu pembelajaran secara berkelanjutan;

f.     Melaksanakan program-program kesiswaan;

g.    Mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara profesional, berkeadilan, dan terbuka;

h.    Mendayagunakan sarana dan prasarana secara optimal dalam mendukung pembelajaran;

i.      Menciptakan dan mengelola budaya dan lingkungan madrasah dengan baik dalam mendukung pembelajaran;

j.      Tersedianya  sistem Administrasi dan tata kelola  madrasah yang baik;

 

  1. Rencana Strategis Pembiayaan

a.    Merumuskan dan menetapkan rencana kerja madrasah sebagai upaya pencapaian tujuan madrasah;

b.    Rapat bersama dalam membuat Perencanaan Pembiayaaan madrasah setiap tahunnya;

c.    Perencanaan Pembiayaan madrasah dituangkan dalam Aplikasi Sakti Kementerian Keuangan RI;

d.    Mengusulkan pembiayaan lainnya dengan mengupayakan pembuatan proposal;

e.    Penyusunan kegiatan beserta anggarannya, beserta RAB dan RKAKM;

f.     Efesiensi, effektifitas, Akuntabel dan transparan penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran serta pelaporannya;

g.    Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran;

h.    Madrasah Berupaya untuk menambah dukungan pembiayaan dari masyarakat atau mitra kerja terkait.

  1. Rencana Strategis Penilaian Pendidikan

1.    Terselenggaranya evaluasi dengan meningkatkan kualitas.

Ada 3 jenis tes sebagai alat ukur keberhasilan KBM

a.    Menyelenggarakan remedial untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar.

b.    Terselenggaranya Pengayaan untuk meningkatkan kualitas lulusan

c.    Semua guru mengembangkan Indikator pencapaian KD dan teknik penilaian;

2.    Semua guru mengembangkan  instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian;

3.    Semua guru menginformasikan ke peserta didik mengenai kriteria penilaian

4.    Semua guru melaksanakan penilaian (tes dan non tes) secara teratur berdasarkan rencana yang dibuat;

5.    Semua guru mengolah dan mengembalikan hasil penilaian kepada siswa;

6.    Semua guru melaporkan hasil penilaian pada akhir semester;

7.    Madrasah melaksanakan koordinasi evaluasi dengan dewan guru, Wali kelas, Komite Madrasah, dll, untuk penyelenggaraan kegiatan ulangan;

8.    Madrasah menentukan kriteria kenaikan kelas dan nilai akhir kelompok mata pelajaran dan penentuan kelulusan siswa melalui rapat kepala madrasah yang mempertimbangkan hasil penilaian guru dengan melibatkan dewan guru:

9.    Penyelenggaraan Ujian Nasional, UNBK dan UAM.

  1. Rencana Sikap, Kompetensi dan Keterampilan Siswa

a.    Melaksanakan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru;

b.    Terselenggaranya Program Ko Kurikuler;

c.    Terselenggaranya  Program Ekstra Kurikuler;

d.    Terlaksananya Pelaksanaan Lomba/Kompetisi Siswa;

e.    Terselenggaranya Bimbingan dan Konseling Siswa;

f.     Terselenggaranya Kegiatan Keagamaan Madrasah;

g.    Tersedianya Bantuan Siswa Tidak Mampu;

h.    Tersedianya Bantuan Siswa Berprestasi;

i.      Mensukseskan Program Indonesia Pintar (PIP);

j.      Terlaksananya Dokumentasi Pendidikan (Ijazah, SKHUAM, Raport dll);

  1. Interaksi Madrasah dengan masyarakat, komite dan mitra kerja madrasah

a.    Terciptanya Kontribusi Dukungan masyarakat untuk madrasah;

b. Terciptanya Hubungan yang baik antara masyarakat, komite dan mitra kerja madrasah.

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda