- Rencana
Strategis Standar Isi
Melaksanakan
pengembangan kurikulum:
a. Madrasah mempunyai
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
b. Madrasah membuat Pembagian
Tugas Mengajar dan Struktur Organisasi madrasah;
c. Madrasah memiliki pemetaan
SK, KD dan Indikator;
d. Madrasah memiliki silabus;
e. Madrasah memiliki RPP;
f. Madrasah memiliki sistem
penilaian;
g. Membuat Program layanan
bimbingan yang dimuat dalam kurikulum;
h.
Membuat Program Pendidikan
Lingkungan Hidup yang dimuat dalam kurikulum;
i.
Membuat Kalender
Pendidikan sesuai dengan standar isi.
- Rencana
Strategis Standar Proses
Melaksanakan
pengembangan proses pembelajaran:
a.
Semua pendidik
melaksanakan pembelajaran dengan strategi dan metode serta penilaian yang tepat;
b.
Meningkatkan kualitas KBM;
c.
Meningkatkan efektifitas
KBM.
- Rencana
Strategis Komponen Lulusan
a.
Melaksanakan pengembangan
kuantitas dan kualitas kelulusan Kelas VII, Kelas VIII dan Kelas IX mencapai
ketuntasan kompetensi 100 %;Dalam hal ini bekerja sama dengan komite sekolah dan stakeholder;
b.
Melaksanakan pengembangan
IMTAQ : Seluruh siswa tamatan, mampu membaca
dan menterjemahkan Al-Qur’an dengan baik
dan benar;
c.
Semua lulusan dapat
diterima pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
d.
Semua lulusan
mempunyai Nilai Agama, budaya dan Akhlak
Mulia yang baik;
e. Semua lulusan mempunyai
Pengembangan Nilai Kewarganegaraan dan Kepribadian yang baik.
- Rencana
Strategis Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Melaksanakan
pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
a.
Memiliki pendidik yang
profesional untuk semua mata pelajaran dan memiliki tenaga kependidikan yang
profesional;
b.
Melaksanakan peningkatan
mutu guru dengan menjadwalkan pelatihan peningkatan SDM tenaga pendidik dan kependidikan secara berkesinambungan;
c.
Mengupayakan penyediaan
tenaga khusus yang menangani bidang laboran dan pustakawan;
d.
Terlaksananya Pengembangan
Profesi Guru Berkelanjutan;
e.
Kualifikasi akademik
minimal yang dimiliki oleh Kepala Tata Usaha Minimal S1 dan Tenaga Administrasi
Minimal SMA.
- Rencana
Strategis Sarana dan Prasarana
1.
Melaksanakan
peningkatan/pengembangan fasilitas dengan tersedianya ruang belajar dan ruang
kerja dengan penambahan ruang :
a.
Tersedianya Luas Tanah
Yang Memadai dan Memenuhi Syarat;
b.
Peningkatan Ruang Kelas
beserta sarana pendukungnya;
c.
Peningkatan Ruang Guru dan
Ruang Kepala dan sarana pendukungnya;
d.
Peningkatan Ruang Tata
usaha beserta kelengkapan sarana pendukungnya;
e.
Peningkatan Ruang UKS
beserta kelengkapannya;
f.
Peningkatan Laboraturium
Bahasa beserta kelengkapan sarana pendukungnya;
g.
Peningkatan Laboratorium
Komputer dan perangkatnya;
h.
Peningkatan Laboratorium
IPA dan
perangkatnya;
i.
Peningkatan Laboratorium
Bahasa dan perangkatnya;
j.
Peningkatan Ruang
keterampilan dan peralatannya;
k.
Peningkatan Musholla dan
alat peraga keagamaan;
l.
Penambahan Ruang kelas
baru;
m.
Penambahan dan Peningkatan Alat Pengelola data Madrasah;
n.
Penambahan dan Peningkatan
Alat Multiamedia Madrasah;
o.
Penambahan dan peningkatan
perangkat Ujian Nasional dan UNBK Online;
p.
Pembangunan Kantin dan
Ruang serbaguna.
2.
Madrasah Melakukan
Pemeliharaan Rutin Gedung Bangunan dan Peralatan Mesin dan semua sarana dan
prasarana yang ada;
3.
Madrasah melakukan
perbaikan terhadap sarana dan prasarana yang rusak;
4.
Madrasah Melakukan Pemeliharaan kebersihan Lingkungan
Sekolah secara rutin:
5.
Pemanfaatan dan
Peningkatan fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar yang berkualitas (di
standar Pengelolaan) seperti IT dan
Internet;
6.
Peningkatan Langganan
daya dan jasa, serta air secara
maksimal;
7.
Tersedianya sanitasi air
yang bersih dan sehat.
- Rencana
Strategis Pengelolaan
a.
Merumuskan dan menetapkan
visi dan misi madrasah dengan melibatkan stakeholder madrasah;
b.
Madrasah menggunakan
sistem manajemen pendidikan yang handal dan kondusif;
c.
Melaksanakan pengembangan
dan pengelolaan manajeman sekolah.
d.
Melaksanakan program kerja
sesuai dengan rencana kerja dan pedoman yang telah ditetapkan;
e.
Mengembangkan kurikulum
sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dan meningkatkan mutu pembelajaran
secara berkelanjutan;
f.
Melaksanakan program-program
kesiswaan;
g.
Mendayagunakan pendidik
dan tenaga kependidikan secara profesional, berkeadilan, dan terbuka;
h.
Mendayagunakan sarana dan
prasarana secara optimal dalam mendukung pembelajaran;
i.
Menciptakan dan mengelola
budaya dan lingkungan madrasah dengan baik dalam mendukung pembelajaran;
j.
Tersedianya sistem Administrasi dan tata kelola madrasah yang baik;
- Rencana
Strategis Pembiayaan
a.
Merumuskan dan menetapkan
rencana kerja madrasah sebagai upaya pencapaian tujuan madrasah;
b.
Rapat bersama dalam membuat
Perencanaan Pembiayaaan madrasah setiap tahunnya;
c.
Perencanaan Pembiayaan
madrasah dituangkan dalam Aplikasi Sakti Kementerian Keuangan RI;
d.
Mengusulkan pembiayaan
lainnya dengan mengupayakan pembuatan proposal;
e.
Penyusunan kegiatan
beserta anggarannya, beserta RAB dan RKAKM;
f.
Efesiensi, effektifitas,
Akuntabel dan transparan penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran
serta pelaporannya;
g.
Melakukan evaluasi dan
pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran;
h.
Madrasah Berupaya untuk
menambah dukungan pembiayaan dari masyarakat atau mitra kerja terkait.
- Rencana
Strategis Penilaian Pendidikan
1.
Terselenggaranya evaluasi
dengan meningkatkan kualitas.
Ada
3 jenis tes sebagai alat ukur keberhasilan KBM
a.
Menyelenggarakan remedial
untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar.
b.
Terselenggaranya Pengayaan
untuk meningkatkan kualitas lulusan
c.
Semua guru mengembangkan
Indikator pencapaian KD dan teknik penilaian;
2.
Semua guru
mengembangkan instrumen dan pedoman
penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian;
3.
Semua guru
menginformasikan ke peserta didik mengenai kriteria penilaian
4.
Semua guru melaksanakan
penilaian (tes dan non tes) secara teratur berdasarkan rencana yang dibuat;
5.
Semua guru mengolah dan
mengembalikan hasil penilaian kepada siswa;
6.
Semua guru melaporkan
hasil penilaian pada akhir semester;
7.
Madrasah melaksanakan
koordinasi evaluasi dengan dewan guru, Wali kelas, Komite Madrasah, dll, untuk
penyelenggaraan kegiatan ulangan;
8.
Madrasah menentukan
kriteria kenaikan kelas dan nilai akhir kelompok mata pelajaran dan penentuan
kelulusan siswa melalui rapat kepala madrasah yang mempertimbangkan hasil
penilaian guru dengan melibatkan dewan guru:
9.
Penyelenggaraan Ujian
Nasional, UNBK dan UAM.
- Rencana
Sikap, Kompetensi dan Keterampilan Siswa
a.
Melaksanakan Kegiatan Penerimaan
Peserta Didik Baru;
b.
Terselenggaranya Program
Ko Kurikuler;
c.
Terselenggaranya Program Ekstra Kurikuler;
d.
Terlaksananya Pelaksanaan
Lomba/Kompetisi Siswa;
e.
Terselenggaranya Bimbingan
dan Konseling Siswa;
f.
Terselenggaranya Kegiatan
Keagamaan Madrasah;
g.
Tersedianya Bantuan Siswa
Tidak Mampu;
h.
Tersedianya Bantuan Siswa
Berprestasi;
i.
Mensukseskan Program
Indonesia Pintar (PIP);
j.
Terlaksananya Dokumentasi
Pendidikan (Ijazah, SKHUAM, Raport dll);
- Interaksi
Madrasah dengan masyarakat, komite dan mitra kerja madrasah
a.
Terciptanya Kontribusi
Dukungan masyarakat untuk madrasah;
b. Terciptanya Hubungan yang
baik antara masyarakat, komite dan mitra kerja madrasah.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda